Manusia
dan Keadilan
Keadilan
secara umum adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan
keawajiban. Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut
hak dan lupa menjalankan kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa
menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada
pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya
menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak
atau diperas orang lain.
A. Keadilan Sosial
Perlakuan
atau perbuatan terhadap kemasyarakatan yang tidak memihak atau tidak memihak
sebelah. Makna keadilan tercantum dalam isi Pancasila Indonesia.
·
Keadilan Legal atau Keadilan Moral
·
Keadilan Distributif
·
Keadilan Komulatif
C. Kejujuran
Kejujuran
merupakan bagian dari harga diri yang harus dijaga karena bernilai tinggi.
Kejujuran diikat dengan hati nurani manusia, dan keduanya itu merupakan
anugerah dari Allah SWT. Kejujuran merupakan sifat manusia sejal awal tetapi
untuk digunakan atau tidak suatu kejujuran itu kembali ke pribadi itu sendiri.
Hal-hal
yang dapat menghilangkan kejujuran:
1. Bohong
2. Mencuri
3. Manipulasi
4. Ingkar
janji.
D. Kecurangan
Kecurangan
atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula
dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa
yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya atau orang itu memang dari
hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa
bertenaga dan berusaha.
Jenis-jenis
kecurangan:
1. Pelaporan
Keuangan yang Curang
2. Penyalahgunaan
aktiva.
r E. Perhitungan (Hisab)
Di
Negara kita ada suatu lembaga khusus yang menangani kejahatan yaitu Kepolisian,
disini polisi akan menyelidiki, dan mengungkap berbagai macam kasus kejahatan
yang di lakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dan yang
selanjutnnya akan diserahkan kepengadilan untuk diproses menurut UUD.
F. Pemulihan Nama Baik
Pada
hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala
kesalahannya; bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran
moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
Tiga
macam yang godaan yang merusak nama baik yaitu: harta, tahta, dan wanita.
Sedangkan jalan yang dapat merusak nama baik antara lain: fitnah, membohong,
suap, mencuri, merampok, dan menempuh semua jalan yang diharamkan.
Cara
untuk memulihkan nama baik:
1. Bila
kerusakan nama baik akibat suatu kesalahan, akuilah kesalahan itu, lalu
ungkapkan penyesalan dan permohonan maaf
2. Bila
kerusakan nama baik akibat suatu kegagalan, jalan terbaik adalah menebus
kegagalan itu dengan mencapai prestasi lebih baik
3. Bila
kerusakan nama baik akibat kesalahpahaman, carilah jalan untuk menjelaskan
duduk perkara yang sebenarnya.
4. Bila
kerusakan nama baik akibat fitnah, tunjukan dengan bukti dan fakta yang
membantah fitnah itu.
G. Pembalasan
Pembalasan
ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain, dimana ada korban yang dirugikan
atas reaksi itu, pembalasan dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang
seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan
disebabkan sifat dendam. Dendam merupakan sifat yang di benci oleh Tuhan, dan
merupakan sifat tercela, sifat ini belum akan merasa puas apabila diri kita
belum membalaskan kekecewaan atau kekesalan hati kita terhadap orang yang melakukan
kepada kita.
Mind Map
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar