LINK GUNADARMA

Banner Link Gunadarma

Kamis, 09 Januari 2014

Ringkasan Manusia dan Keadilan (IBD)



Manusia dan Keadilan

Keadilan secara umum adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan keawajiban. Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.
A.  Keadilan Sosial
Perlakuan atau perbuatan terhadap kemasyarakatan yang tidak memihak atau tidak memihak sebelah. Makna keadilan tercantum dalam isi Pancasila Indonesia.

B. Macam-macam Keadilan
·         Keadilan Legal atau Keadilan Moral
·         Keadilan Distributif
·         Keadilan Komulatif
C. Kejujuran
Kejujuran merupakan bagian dari harga diri yang harus dijaga karena bernilai tinggi. Kejujuran diikat dengan hati nurani manusia, dan keduanya itu merupakan anugerah dari Allah SWT. Kejujuran merupakan sifat manusia sejal awal tetapi untuk digunakan atau tidak suatu kejujuran itu kembali ke pribadi itu sendiri.
Hal-hal yang dapat menghilangkan kejujuran:
1.      Bohong
2.      Mencuri
3.      Manipulasi
4.      Ingkar janji.
D. Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Jenis-jenis kecurangan:
1.      Pelaporan Keuangan yang Curang
2.      Penyalahgunaan aktiva.
r   E. Perhitungan (Hisab)
Di Negara kita ada suatu lembaga khusus yang menangani kejahatan yaitu Kepolisian, disini polisi akan menyelidiki, dan mengungkap berbagai macam kasus kejahatan yang di lakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dan yang selanjutnnya akan diserahkan kepengadilan untuk diproses menurut UUD.
F.     Pemulihan Nama Baik
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
Tiga macam yang godaan yang merusak nama baik yaitu: harta, tahta, dan wanita. Sedangkan jalan yang dapat merusak nama baik antara lain: fitnah, membohong, suap, mencuri, merampok, dan menempuh semua jalan yang diharamkan.
Cara untuk memulihkan nama baik:
1.  Bila kerusakan nama baik akibat suatu kesalahan, akuilah kesalahan itu, lalu ungkapkan penyesalan dan permohonan maaf
2.  Bila kerusakan nama baik akibat suatu kegagalan, jalan terbaik adalah menebus kegagalan itu dengan mencapai prestasi lebih baik
3.  Bila kerusakan nama baik akibat kesalahpahaman, carilah jalan untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.
4.   Bila kerusakan nama baik akibat fitnah, tunjukan dengan bukti dan fakta yang membantah fitnah itu.
G.  Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain, dimana ada korban yang dirugikan atas reaksi itu, pembalasan dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan sifat dendam. Dendam merupakan sifat yang di benci oleh Tuhan, dan merupakan sifat tercela, sifat ini belum akan merasa puas apabila diri kita belum membalaskan kekecewaan atau kekesalan hati kita terhadap orang yang melakukan kepada kita.



Mind Map 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar